Profil : Bidang Pengembangan Kompetensi
TUGAS: Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi.
FUNGSI:
- Perumusan kebijakan terkait, pelantikan jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, penetapan keputusan pemberian tugas belajar dan izin belajar, pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, pengiriman peserta pelatihan kepemimpinan, pelatihan dasar, dan pengembangan kompetensi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Perumusan kebijakan terkait pelantikan jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, penetapan keputusan pemberian tugas belajar dan izin belajar, pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, pengiriman peserta pelatihan kepemimpinan, pelatihan dasar, dan pengembangan kompetensi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan terkait, pelantikan jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, penetapan keputusan pemberian tugas belajar dan izin belajar, pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, pengiriman peserta pelatihan kepemimpinan, pelatihan dasar, dan pengembangan kompetensi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Monitoring dan evaluasi terkait, pelantikan jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, penetapan keputusan pemberian tugas belajar dan izin belajar, pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, pengiriman peserta pelatihan kepemimpinan, pelatihan dasar, dan pengembangan kompetensi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelaporan dan rekomendasi terkait, pelantikan jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, penetapan keputusan pemberian tugas belajar dan izin belajar, pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, pengiriman peserta pelatihan kepemimpinan, pelatihan dasar, dan pengembangan kompetensi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya